Logo STIE Kasih Bangsa Tracer Study STIE Kasih Bangsa

Kebijakan Privasi

Kebijakan ini menjelaskan bagaimana STIE Kasih Bangsa mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi dalam penyelenggaraan Tracer Study, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Data yang dikumpulkan

  • Alumni: identitas (nama, NIM, program studi, tahun lulus, tanggal lahir, NIK, NPWP), kontak (email, nomor HP, alamat), serta jawaban kuesioner tracer study (status pekerjaan, pendapatan, tempat kerja, kompetensi, dan pengalaman belajar).
  • Pengguna lulusan: nama dan kontak penilai, nama instansi, serta penilaian terhadap lulusan.

Tujuan penggunaan

  • Evaluasi dan pengembangan kurikulum serta layanan pendidikan.
  • Pelaporan tracer study ke Kemendikbudristek melalui tracerstudy.kemdikbud.go.id dan pelaporan Indikator Kinerja Utama.
  • Penyusunan dokumen akreditasi institusi dan program studi.
  • Komunikasi dengan alumni terkait tracer study, informasi karier, dan kegiatan alumni.

Dasar pemrosesan

Data diproses berdasarkan persetujuan yang Anda berikan saat mengisi kuesioner, survei, atau mendaftar akun, serta kewajiban pelaporan perguruan tinggi.

Pembagian data

Data individu hanya dibagikan kepada Kemendikbudristek untuk pelaporan tracer study nasional. Hasil untuk akreditasi, laporan, dan publikasi disajikan dalam bentuk agregat yang tidak mengidentifikasi individu. Data tidak dijual atau diberikan kepada pihak lain untuk tujuan komersial.

Keamanan dan penyimpanan

Data disimpan pada sistem kampus dengan akses terbatas bagi petugas yang berwenang. Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan di atas dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Hak Anda

  • Mengakses dan memperbarui data melalui menu Profil.
  • Meminta perbaikan atau penghapusan data, serta menarik persetujuan, dengan menghubungi admin tracer study.

Kontak

Pertanyaan terkait data pribadi dapat disampaikan melalui kontak yang tercantum di bagian bawah halaman ini.